Dualisme kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), organisasi kemasyarakatan besar dengan jutaan anggota di Jawa Timur, menjadi kasus paling rumit dalam regulasi ormas di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM menerapkan asas contrarius actus melalui Keputusan Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025, mengakui kepengurusan sah di bawah Muhammad Taufiq. Langkah administratif cepat ini berhasil menghilangkan dualisme legalitas, tetapi gagal meredam perpecahan emosional dan sosial di akar rumput, sehingga ketegangan organisasional bertahan hingga awal 2026 dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban. Artikel ini menganalisis kritis penerapan asas contrarius actus dalam UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan dampaknya terhadap ketertiban masyarakat. Dengan pendekatan yuridis normatif yang dipadukan perspektif socio-legal, penelitian menelusuri proses hukum dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 68 PK/TUN/2022 yang menegaskan keabsahan pengurus tertentu. Kajian terhadap implikasi sosial mengidentifikasi gesekan antaranggota, keresahan publik, dan melemahnya fungsi PSHT sebagai perekat sosial. Temuan menunjukkan bahwa regulasi ormas masih lemah dalam menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa preventif, sehingga konflik internal mudah meluas ke ranah publik dan membebani aparat keamanan. Kesimpulan menekankan perlunya pendekatan holistik yang menyeimbangkan otoritas negara dengan dialog internal yang kuat. Rekomendasi mencakup mediasi wajib, verifikasi substantif, dan reformasi UU Ormas untuk mencegah konflik serupa.