Hilal Malarangan
Universitas Islam Negeri Datokarama

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Strategi Penyuluh Agama Islam dalam Melakukan Bimbingan Pernikahan Kepada Calon Pengantin di KUA Kota Palu Afdal Zainal; Lukman S. Thahir; Hilal Malarangan
Jurnal Ragam Pengabdian Vol. 3 No. 2 (2026): Mei-Agustus, Sustainable Development Goals (SDGs): Multidisciplinary Perspectiv
Publisher : Lembaga Teewan Journal Solutions

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62710/me3tb583

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penyuluh agama Islam dalam melaksanakan bimbingan pernikahan kepada calon pengantin di KUA Kota Palu serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari penyuluh agama Islam, calon pengantin, dan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Palu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi bimbingan pernikahan dilaksanakan melalui dua program, yaitu bimbingan pranikah dan bimbingan pasca nikah. Bimbingan pranikah dilaksanakan melalui tahap pra pelaksanaan dan tahap pelaksanaan. Sementara itu, bimbingan pasca nikah dilaksanakan melalui mediasi bagi pasangan nikah, konsultasi pernikahan, dan pembinaan keluarga sakinah tingkat kelurahan. Bimbingan pernikahan berperan penting dalam membantu pasangan membentuk ketahanan keluarga yang kuat dan harmonis melalui penguatan aspek keimanan, penanaman kasih sayang, komunikasi yang efektif, serta pembagian peran yang seimbang dalam rumah tangga. Faktor pendukung bimbingan meliputi antusiasme peserta, kompetensi pembimbing, dan metode penyampaian yang sederhana. Adapun faktor penghambatnya meliputi sarana dan prasarana yang belum memadai, materi bimbingan yang kurang lengkap, kurang disiplinnya peserta, keterbatasan waktu dan tempat tinggal calon pengantin, jarak tempat tinggal pasangan nikah yang jauh, serta pelaksanaan konseling keluarga.