Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak media sosial terhadap pandangan Generasi Z tentang perkawinan pada guru di MI An Nur Buuts Palu serta meninjaunya dalam perspektif hukum Islam melalui pendekatan maqashid syariah Jasser Auda. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap guru Generasi Z di MI An Nur Buuts Palu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial memiliki pengaruh yang signifikan dalam membentuk pola pikir, persepsi, dan sikap guru Generasi Z terhadap perkawinan. Konten digital mengenai perceraian, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, serta tren marriage is scary menimbulkan rasa takut, kecemasan, overthinking, dan kecenderungan menunda perkawinan. Selain itu, media sosial juga membentuk standar pasangan ideal dan ekspektasi kehidupan rumah tangga yang tinggi sehingga memengaruhi cara pandang generasi muda terhadap institusi perkawinan. Namun demikian, media sosial juga memberikan dampak positif berupa meningkatnya kesadaran mengenai pentingnya kesiapan mental, emosional, spiritual, dan ekonomi sebelum menikah. Dalam perspektif hukum Islam, fenomena tersebut tidak dapat dipahami secara tekstual semata, tetapi harus dianalisis secara kontekstual melalui pendekatan system approach Jasser Auda yang meliputi cognitive nature, wholeness, openness, interrelated hierarchy, multidimensionality, dan purposefulness. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sikap kehati-hatian guru Generasi Z terhadap perkawinan merupakan bentuk upaya mencapai kemaslahatan keluarga demi mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.