Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isi perjanjian pranikah pisah harta serta meninjau kesesuaiannya dengan Kompilasi Hukum Islam pada praktik perkawinan di Kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap pasangan yang membuat perjanjian perkawinan serta pihak terkait. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan teori maqāṣid al-syarī‘ah Jasser Auda dan teori keadilan John Rawls sebagai landasan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa isi perjanjian pranikah pisah harta pada umumnya memuat pengaturan mengenai pemisahan harta bawaan, harta yang diperoleh selama perkawinan, serta tanggung jawab terhadap utang masing-masing pihak. Dalam penelitian ini ditemukan dua perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan dan satu perjanjian yang dibuat setelah perkawinan berlangsung. Perjanjian tersebut dibuat dengan tujuan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan bisnis, kepemilikan aset dalam perkawinan campuran, serta kepastian hukum dalam pengelolaan harta rumah tangga. Dari perspektif hukum Islam, isi perjanjian pada dasarnya telah sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, khususnya Pasal 47 dan Pasal 51 KHI, karena dibuat atas dasar kesepakatan bersama dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Selain itu, perjanjian perkawinan juga mencerminkan prinsip keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan terhadap harta (ḥifẓ al-māl). Namun demikian, praktik perjanjian pranikah di Kota Palu masih tergolong minim karena masyarakat masih menganggap pembahasan mengenai pemisahan harta sebelum menikah sebagai sesuatu yang sensitif dan kurang sesuai dengan budaya setempat. Berdasarkan hasil penelitian, diperlukan peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai fungsi perjanjian perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum dan pencegahan sengketa dalam rumah tangga.