Ketidakpastian global yang ditandai oleh krisis ekonomi, volatilitas pasar keuangan, fluktuasi nilai tukar, dan perlambatan pertumbuhan ekonomi meningkatkan risiko pembiayaan yang dihadapi perbankan syariah. Kondisi tersebut menuntut bank syariah untuk menerapkan strategi mitigasi risiko yang efektif guna menjaga stabilitas keuangan dan keberlanjutan fungsi intermediasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi mitigasi risiko pembiayaan yang diterapkan oleh bank syariah dalam menghadapi ketidakpastian global. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dengan menelaah berbagai jurnal ilmiah, buku, laporan lembaga keuangan, dan dokumen resmi yang relevan dengan manajemen risiko perbankan syariah. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi bentuk, mekanisme, dan efektivitas strategi mitigasi risiko yang digunakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank syariah menerapkan berbagai strategi mitigasi risiko, meliputi pengetatan analisis pembiayaan melalui prinsip 5C, diversifikasi portofolio pembiayaan pada sektor produktif, penerapan akad berbasis bagi hasil (profit and loss sharing), restrukturisasi pembiayaan, pemanfaatan teknologi digital dan early warning system, serta penguatan likuiditas melalui instrumen keuangan syariah. Penelitian ini menawarkan kebaruan berupa sintesis komprehensif mengenai integrasi prinsip syariah, digitalisasi, dan manajemen risiko modern sebagai kerangka mitigasi risiko pembiayaan yang adaptif terhadap ketidakpastian global. Temuan penelitian menegaskan bahwa penerapan strategi tersebut dapat memperkuat ketahanan bank syariah dalam menjaga stabilitas pembiayaan dan meminimalkan risiko pembiayaan bermasalah di tengah dinamika ekonomi global.