Ulfa Mina Azkiyah
Universitas PTIQ Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

QANUN ACEH DALAM KERANGKA MAQASHID AL-QUR’AN NKRI: ANALISIS QANUN TENTANG PERJUDIAN (MAISIR) Muhammad Afif Assegaf; Ulfa Mina Azkiyah
Manarul Qur'an: Jurnal Ilmiah Studi Islam Vol. 26 No. 1 (2026): Juni
Publisher : LP3M Universitas Sains Al Qur'an

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/mq.v26i1.10469

Abstract

Penerapan Qanun sebagai produk hukum daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan bentuk kekhususan Aceh dalam menjalankan Syariat Islam dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Salah satu Qanun yang memiliki dampak sosial signifikan adalah Qanun tentang perjudian (maisir), yang menimbulkan perdebatan terkait legitimasi hukum dan tujuan syariat. Penelitian ini bertujuan menganalisis Qanun Maisir Aceh dalam perspektif maqashid Al-Qur’an untuk menilai kesesuaiannya dengan tujuan-tujuan syariat Islam dan sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka, dengan menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an tentang larangan maisir, literatur maqashid Al-Qur’an, serta pasal-pasal Qanun Aceh yang mengatur perjudian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Qanun Maisir Aceh memiliki legitimasi hukum yang sah dalam sistem perundang-undangan Indonesia dan sejalan dengan maqashid Al-Qur’an, khususnya dalam menjaga harta (hifdz al-māl), akal (hifdz al-‘aql), jiwa (hifdz al-nafs), keturunan (hifdz al-nasl), dan agama (hifdz al-dīn). Penerapan Qanun ini berfungsi tidak hanya sebagai instrumen represif, tetapi juga preventif dan edukatif dalam menekan praktik perjudian yang berpotensi menimbulkan kemiskinan dan kerusakan sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan maqashid Al-Qur’an dapat menjadi kerangka analitis yang relevan dalam menilai implementasi hukum Islam di tingkat daerah, serta merekomendasikan kajian lanjutan mengenai efektivitas penegakan Qanun Maisir dalam konteks sosial masyarakat Aceh.