This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Cristie Chintia Deby Clara
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN BUKTI PEMBAYARAN PAJAK DAN SERTIFIKAT HAK MILIK DALAM MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH Cristie Chintia Deby Clara
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia karena berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan hukum. Dalam sistem hukum agraria nasional, kepastian hukum hak atas tanah diwujudkan melalui pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat hak milik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Namun dalam praktiknya, masyarakat masih sering menggunakan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai dasar klaim kepemilikan tanah. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum karena bukti pembayaran pajak pada dasarnya hanya menunjukkan kewajiban perpajakan dan bukan bukti hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan bukti pembayaran pajak dan sertifikat hak milik dalam menjamin kepastian hukum hak kepemilikan atas tanah serta implikasi hukumnya bagi masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat hak milik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat sebagai alat bukti kepemilikan tanah karena diterbitkan melalui prosedur pendaftaran tanah yang sah. Sementara itu, bukti pembayaran pajak hanya berkedudukan sebagai alat bukti pendukung yang dapat menunjukkan penguasaan fisik atas tanah, namun tidak dapat dijadikan dasar utama pembuktian hak kepemilikan. Penggunaan bukti pembayaran pajak sebagai dasar klaim kepemilikan tanah berpotensi menimbulkan sengketa dan ketidakpastian hukum di masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran hukum masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah. Kata Kunci: sertifikat hak milik, bukti pembayaran pajak, kepastian hukum, hak atas tanah, pembuktian.