ABSTRAKPencemaran lingkungan akibat aktivitas industri merupakan salah satu permasalahan serius dalam pembangunan ekonomi modern. Aktivitas produksi yang melibatkan penggunaan bahan kimia dan pengelolaan limbah berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang merugikan masyarakat apabila tidak dikelola secara tepat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan prinsip strict liability dan polluter pays principle dalam hukum lingkungan Indonesia serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban hukum korporasi atas pencemaran limbah industri yang dilakukan oleh PT Rayon Utama Makmur. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip strict liability telah diatur secara eksplisit dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menetapkan tanggung jawab mutlak bagi pelaku usaha yang kegiatannya menggunakan atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun. Sementara itu, polluter pays principle tercermin dalam kewajiban pelaku usaha untuk menanggung biaya ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran. Dalam kasus PT Rayon Utama Makmur, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 4441 K/Pdt/2024 menyatakan perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan pencemaran udara dan air sehingga diwajibkan membayar ganti rugi kepada masyarakat serta melakukan pemulihan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun kedua prinsip tersebut telah diakomodasi dalam kerangka hukum nasional, penerapannya dalam praktik masih menghadapi tantangan terutama terkait pembuktian kausalitas dan efektivitas penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi. Kata kunci: pertanggungjawaban korporasi, pencemaran lingkungan, strict liability, polluter pays principle.