Titin Rosdianti
Universitas Terbuka

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP KELUARGA (INCEST) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Titin Rosdianti
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 7, No 01 (2026): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v7i01.1123

Abstract

ABSTRAK Pada dasarnya, anak merupakan tunas bangsa yang hak-haknya harus terpenuhi agar dapat berkembang secara optimal sesuai martabat kemanusiaan. Namun, saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual, khususnya pada anak di bawah umur. Kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga merupakan fenomena “gunung es” yang merengut hak asasi manusia dan martabat anak. Keluarga yang seharusnya menjadi pelindung seorang anak justru menjadi ancaman bagi tumbuh kembang anak. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui  faktor penyebab anak menjadi sasaran kekerasan seksual, kendala penegakan hukum, serta bentuk perlindungan hukum bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 menunjukan bahwa pemberatan sanksi pidana sebesar sepertiga bagi pelaku yang memiliki hubungan kekeluargaan serta memberikan perlindungan khusus bagi korban. Walaupun regulasi telah diperketat, tetapi dalam praktiknya ada hambatan budaya tabu, budaya tutup mulut dalam keluarga yang dapat menghambat penegakan secara maksimal. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan pengawasan masyarkat serta optimalisasi Victim Trust Fund guna menjamin pemulihan hak-hak anak.Kata kunci : Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual, Incest, Hukum Pidana.