This Author published in this journals
All Journal LEX CRIMEN
Stevi Claudia Logor
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAK PIDANA PEMALSUAN WAJAH YANG MENGGUNAKAN TEKNOLOGI ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Stevi Claudia Logor
LEX CRIMEN Vol. 15 No. 3 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pelaku pemalsuan wajah yang menggunakan teknologi (AI) di Indonesia dan untuk mengetahui mekanisme perlindungan hukum bagi korban pemalsuan wajah yang menggunakan teknologi AI di Indonesia sesuai dengan sistem hukum yang berlaku. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat perbuatan yang mengandung unsur penipuan, pencemaran nama baik, maupun penyebaran berita bohong. UU ITE memberikan pengaturan yang lebih spesifik terkait perbuatan yang dilakukan melalui media elektronik, termasuk penyebaran konten yang melanggar hukum, seperti penghinaan, pelanggaran kesusilaan, dan penyebaran informasi yang merugikan masyarakat. Sementara itu, UU PDP juga memiliki relevansi yang signifikan, mengingat penggunaan data biometrik seperti wajah dan suara dalam teknologi deepfake merupakan bagian dari data pribadi yang harus dilindungi dan tidak dapat diproses tanpa persetujuan dari subjek data. 2. Perlindungan hukum terhadap korban pemalsuan wajah melalui teknologi kecerdasan buatan (AI) berbasis deepfake di Indonesia pada tahap ini masih bersifat fragmentaris dan normatif umum, mengandalkan kerangka regulasi yang ada seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kata Kunci : pemalsuan wajah, AI