Nani Hunafa
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALI JAGA YOGYAKARTA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENDEKATAN INTERDISIPLINER DALAM STUDI PERLINDUNGAN ANAK DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM Nani Hunafa
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 7, No 01 (2026): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v7i01.919

Abstract

ABSTRAKKonsep interdisipliner berkembang sejak pertengahan abad ke-20 sebagai pendekatan yang mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu untuk memahami suatu persoalan secara komprehensif. Penelitian ini menerapkan pendekatan kualitatif melalui metode deskriptif-analitis guna mengeksplorasi pengaturan hak anak dalam Islam serta kaitannya dengan mekanisme perlindungan anak di Indonesia. Pengumpulan data dilakukan via studi pustaka dari sumber primer, seperti Al-Qur'an, hadis, dan ajaran fikih, serta sumber sekunder meliputi jurnal, buku, dan peraturan nasional tentang perlindungan anak. Semua data diolah dengan teknik analisis isi (analisis konten) untuk mengungkap gagasan-gagasan pokok, menafsirkan makna normatif, dan menghubungkan ajaran Islam dengan konteks sosial dan hukum positif. Metode ini memungkinkan penelitian menghasilkan pemahaman komprehensif mengenai landasan teologis dan implementasi perlindungan hak anak dalam kehidupan masyarakat. Dalam Studi Islam, pendekatan ini dipahami sebagai upaya menghubungkan ilmu agama dengan ilmu sosial, kemanusiaan, dan sains sehingga menghasilkan pemahaman yang koheren dan menyeluruh. Sementara itu, Islam dan Hukum Keluarga Islam Indonesia telah menetapkan seperangkat hak fundamental bagi anak, seperti hak hidup, pengakuan nasab, pengasuhan, pendidikan, nafkah, dan perlindungan dari kekerasan. Prinsip-prinsip tersebut diperkuat melalui nash al-Qur’an, hadis, serta regulasi nasional seperti UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Menggabungkan pendekatan interdisipliner dengan konsep perlindungan anak penting untuk menganalisis fenomena kekerasan terhadap anak, khususnya kekerasan seksual, yang merupakan pelanggaran serius terhadap amanat syari’ah dan hukum positif. Melalui metode tematik dan holistik, penelitian ini menegaskan bahwa perlindungan anak harus dipahami sebagai integrasi nilai wahyu, norma hukum, dan realitas sosial sehingga menghadirkan kerangka perlindungan yang lebih sistematis, menyeluruh, dan responsif terhadap kondisi kontemporer.Kata kunci: Hukum Keluarga Islam; Respon negara; Perlindungan anak; Pendekatan Interdisipliner