ABSTRAKPelaksanaan asuhan keperatatan merupakan tanggung jawab utama perawat, yang mencakup pengkajian, penetapan diagnosis, perencanaan, intervensi, evaluasi, rujukan, tindakan kegawatdaruratan, kolaborasi dengan tenaga medis serta pemberian obat sesuai kewenangan. Keterbatsan jumlah tenaga medis mendorong pemerintah mengatur pelimpahan kewenangan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 290, yang memperkenalkan pelimpahan kewenangan mandat dan delegasi. Meskipun dimaksud untuk menjaga keberlangsungan pelayanan, praktik delegasi sering menimbulkan persoalan disiplin profesi, tanggung jawab perdata dan pidana bagi perawat. Tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum perawat dalam pelaksanaan kewenangan delegasi tindakan medis di rumah sakit. Metode dalam penelitian ini adalah mengunakan metode yurudis normatif yang bertujuan menemukan solusi atas persoalan hukum melalui proses analisa norma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undnagan untuk menelaah norma asas dan norma hukum yang relevan, serta pendekatan konseptual untuk memahami istilah dasar seperti subjek hukum, hak dan kewajiban, kode etik dan kompetensi. Hasil penelitian ini adalah Perawat merupakan tenaga profesional yang bertanggung jawab memberikan asuhan keperawatan, mulai dari pengkajian,penerapan diagnosis, penyusunan rencana, pelaksanaan tindakan, evaluasi rujukan, tindakan kegawat daruratan, kolaborasi medis hingga pemberian obat sesuai kewenangan. Keterbatasan tenaga medis membuat pemerintah mengatur pelimpahan kewenangan dalam UU No.17 tahun 2023 Pasal 290, yakni pelimpahan mandat dan delegatif, namun praktik ini kerap menimbulkan persoalan disiplin, perdata dan pidanaKata kunci: Tanggung Jawab Hukum, Perawat, Kewenangan Delegasi