Perundungan (bullying) merupakan salah satu permasalahan yang masih sering terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di madrasah. Tindakan perundungan dapat berdampak negatif terhadap perkembangan akademik, sosial, emosional, dan psikologis peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang melibatkan berbagai pihak, khususnya guru Bimbingan dan Konseling (BK) yang memiliki peran strategis dalam membantu peserta didik menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan peran guru BK dalam pencegahan perundungan di madrasah serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Informan penelitian terdiri atas guru BK di madrasah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru BK berperan sebagai preventor, kurator, dan kolaborator dalam pencegahan perundungan di madrasah. Sebagai preventor, guru BK memberikan layanan informasi, bimbingan klasikal, dan penguatan karakter Islami untuk meningkatkan kesadaran siswa terhadap bahaya perundungan. Sebagai kurator, guru BK mengelola program pencegahan, menyediakan media edukasi, serta melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perilaku siswa. Sebagai kolaborator, guru BK bekerja sama dengan kepala madrasah, wali kelas, guru mata pelajaran, orang tua, dan pihak eksternal dalam menciptakan budaya anti-perundungan. Faktor pendukung meliputi dukungan madrasah dan nilai-nilai keislaman, sedangkan faktor penghambat meliputi rendahnya keterbukaan siswa, keterbatasan waktu layanan, dan kurangnya keterlibatan sebagian orang tua. Dengan demikian, guru BK memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan madrasah yang aman dan bebas dari perundungan. Keywords: Peran Guru BK, Pencegahan Perundungan, Madrasah.