Sistem presidensial yang dianut Indonesia menempatkan Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dengan kewenangan penuh membentuk kabinet. Namun dalam praktiknya, pembentukan kabinet kerap diwarnai oleh logika bagi-bagi kekuasaan politik yang mengaburkan prinsip merit, profesionalisme, dan akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan mengkaji urgensi penataan struktur kabinet dalam sistem presidensial Indonesia guna membendung dominasi eksekutif yang berlebihan dan mencegah komodifikasi pos-pos menteri sebagai komoditas politik koalisi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan komparatif. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembengkakan jumlah kementerian dalam Kabinet Merah Putih hingga 48 kementerian mengindikasikan absennya batas normatif yang tegas. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara belum mampu mengekang praktik komodifikasi jabatan menteri. Penataan kabinet yang efektif membutuhkan pembatasan konstitusional jumlah kementerian, penguatan persyaratan kompetensi menteri, serta mekanisme pengawasan DPR yang lebih substantif. Reformasi ini urgen dilakukan untuk mengembalikan sistem presidensial pada rel konstitusionalnya dan mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab kepada rakyat