Artikel ini mengangkat persoalan penyalahgunaan ayat-ayat jihad dalam Al-Qur’an oleh kelompok-kelompok radikal yang memaknai jihad secara sempit sebagai pembenaran kekerasan, lalu menawarkan pendekatan tafsir maqasidi sebagai kerangka alternatif untuk merestorasi makna jihad dalam kerangka etika Islam dan kemaslahatan universal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitik, melalui studi pustaka terhadap karya tafsir klasik dan kontemporer serta wawancara mendalam dengan ulama, akademisi, mantan simpatisan kelompok radikal, dan aktivis deradikalisasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa tafsir literal terhadap ayat-ayat jihad seringkali mengabaikan konteks historis (asbāb al-nuzūl), kondisi sosial, dan tujuan-tujuan luhur syariat Islam (maqāṣid al-sharī‘ah), sehingga menimbulkan legitimasi terhadap tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Islam. Pendekatan tafsir maqasidi, dengan menekankan nilai-nilai universal seperti keadilan, rahmat, dan perlindungan terhadap kehidupan, berhasil menawarkan reinterpretasi jihad sebagai perjuangan spiritual, moral, dan sosial yang lebih luas. Dalam pendekatan ini, jihad tidak semata-mata berarti perang fisik, melainkan juga meliputi perjuangan melawan hawa nafsu, kebodohan, ketertindasan, dan berbagai bentuk ketidakadilan sosial. Kajian ini juga menguraikan bagaimana kelompok radikal membangun narasi kekerasan dengan mengutip ayat-ayat secara parsial dan mengabaikan etika perang Islam, serta bagaimana tafsir maqasidi mampu mematahkan logika tersebut dengan pendekatan holistik dan kontekstual. Lebih jauh, artikel ini menawarkan strategi deradikalisasi berbasis tafsir maqasidi yang meliputi: integrasi pemahaman maqasidi dalam kurikulum pendidikan agama, produksi kontra-narasi di media sosial, serta pelibatan mantan simpatisan radikal sebagai agen edukasi ulang. Strategi ini diarahkan untuk membangun ketahanan ideologis umat Islam terhadap propaganda ekstrem dan mengembangkan pemahaman keagamaan yang moderat, inklusif, dan berbasis pada tujuan syariat. Artikel ini menyimpulkan bahwa upaya deradikalisasi yang efektif memerlukan transformasi paradigma tafsir dan pendidikan agama Islam yang menempatkan maqasid sebagai pusat pemaknaan teks-teks keagamaan. Dengan demikian, jihad dapat kembali dipahami sebagai perjuangan etik yang sejalan dengan nilai-nilai luhur Islam dan menjadi benteng intelektual untuk menanggulangi radikalisme keislaman secara berkelanjutan