Umi Hani
Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Mu'amalah) IAIN Pontianak

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR 02/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk TENTANG SENGKETA WANPRESTASI AKAD MURABAHAH BIL WAKALAH Umi Hani; Rusdi Sulaiman; Nur Rahmiani
Al-Aqad Vol. 1 No. 1 (2021): Al-Aqad: Journal of Shariah Economic Law
Publisher : LP2M and Shariah Faculty of The Pontianak State Institute of Islamic Studies

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/al-aqad.v1i1.361

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dan tergolong jenis penelitian hukum normatif dengan objek putusan hakim pengadilan Nomor 02/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk. Peneliti menggunakan sumber data penelitian baik berupa data primer maupun data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk mendukung analisis dalam putusan hakim. Fokus penelitian ini meliputi duduk perkara sengketa ekonomi syariah, pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara, dan metode yang digunakan hakim dalam putusan perkara Nomor 02/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk (perkara Pengadilan Agama Kelas 1A Pontianak). Teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data penelitian adalah teknik kepustakaan (library research). Menurut hasil analisis peneliti, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) Perkara ini muncul karena tindakan Tergugat yang tidak membayar tagihan pinjamannya sehingga mengakibatkan kerugian pada pihak Penggugat; 2) Hakim tidak menggunakan makna wanprestasi dalam membuat putusan Nomor 02/Pdt.G.S/2019/PA.Ptk, baik dari KUHPerdata, KHES, dan Hadis Nabi Saw. Hakim hanya menggunakan dalil hukum syar’i yaitu dari Al-Qur’an surah Al-Maidah ayat 1. Hakim memutuskan perkara hanya melihat dari pembuktian yaitu alat bukti yang diajukan oleh pihak Penggugat serta pengakuan murni yang dilakukan oleh Tergugat; 3) Hakim menggunakan metode interpretasi yang menafsirkan berdasarkan teks undang-undang atau naskah teks saja. Walaupun hakim pada kasus ini telah memutuskan perkara secara adil dan bijaksana, peneliti mendukung hakim memanfaatkan sumber hukum formil dan materil termasuk hukum Islam secara komprehensif dalam seluruh kasus hukum. Kata Kunci: Akad, Murabahah bil Wakalah, Wanprestasi, Putusan Hakim