Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemahaman Generasi Z mengenai pernikahan yang sakinah berdasarkan QS. Ar-Rum ayat 21 serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pemahaman tersebut dalam konteks kehidupan modern. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Subjek penelitian adalah Generasi Z berusia 18–27 tahun yang beragama Islam dan berdomisili di Kota Medan. Informan dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi, sedangkan analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldaña yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar Generasi Z memahami pernikahan sakinah sebagai kehidupan rumah tangga yang harmonis, damai, dan mampu memberikan ketenangan bagi pasangan suami istri. Informan juga memahami konsep mawaddah sebagai cinta dan kasih sayang, serta rahmah sebagai kepedulian dan sikap saling menghormati dalam keluarga. Namun, pemahaman tersebut masih cenderung bersifat umum dan belum sepenuhnya didasarkan pada pemahaman tafsir yang komprehensif terhadap QS. Ar-Rum ayat 21. Penelitian ini juga menemukan bahwa media sosial, lingkungan keluarga, pendidikan agama, dan teman sebaya merupakan faktor utama yang memengaruhi pemahaman Generasi Z mengenai pernikahan. Temuan ini menunjukkan pentingnya penguatan literasi Alqur'an dan pendidikan pranikah untuk membangun pemahaman yang lebih utuh mengenai konsep keluarga sakinah di kalangan Generasi Z.