Tujuan penggunaan beras berlabel SNI untuk memberi jaminan mutu dan harga kepada konsumen, serta meningkatkan nilai bagi pelaku usaha perberasan di Indonesia. Beras yang ada di pasaran umumnya sudah berlabel, tetapi tidak sesuai dengan persyaratan kaidah sistem pelabelan produk pangan, sehingga merugikan konsumen dan belum ada tindakan sangsi hukum dari pihak pemerintah. Respon konsumen rumah tangga dan rumah makan umumnya belum percaya pada beras berlabel, namun bila ada beras berlabel SNI konsumen bersedia membeli. Pedagang beras umumnya kurang terpengaruh terhadap beras berlabel karena tidak menggunakan merk sendiri dan merk mengikuti keinginan konsumen, walaupun tidak sesuai isinya. Penggilingan padi umumnya berminat menggunakan label kemasan SNI beras, namun mekanisme mendapatkan label SNI beras belum ada, sehingga pelabelan berasĀ belum memenuhi persyaratan. Prospek beras berlabel SNI akan memberi dampak positif terhadap (a) penyediaan bahan pangan aman dan halal untuk dikonsumsi; (b) pemberian kepuasan konsumen beras; (c) memperpendek tataniaga; dan (d) peningkatan harga jual dan permintaan beras, sehingga memberikan nilai tambah/pendapatan bagi stakeholder dalam perdagangan beras.