Abstract Marriage is a bond formed both physically and spiritually between a man and a woman, which is recognized as valid by both religion and the state. The law governing marriage is Law No. 1 of 1974, which has recently become a subject of controversy regarding marriage, particularly concerning the minimum age for marriage. The implementation of this law has had a negative impact on the functioning of households, which can lead to disparities and health consequences. The focus of this study is on the implementation of Law No. 1 of 1974 and its influence on the dynamics of family relationships in Indonesia, as well as the impact of the legal provisions in Law No. 1 of 1974 on mental health. The method used in this study is normative law with a normative and conceptual legal approach. The results of this study indicate that the application of this law to the dynamics of family relationships has a significant impact, as there are differences in the emphasis placed on the roles performed by husbands and wives, leading to the establishment of protections for women and children aimed at reducing divorce rates. Meanwhile, regarding the mental health of the couples themselves, early marriage can cause anxiety, stress, and depression because they are not yet psychologically and mentally prepared to shoulder the responsibilities of married life. Keywords: Implementation, Relationships, Marriage Law, Mental Health Abstrak Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang secara lahir dan batin terjalin diantara laki-laki dan perempuan, yang dimana ikatan ini sah menurut agama dan negara. Undang-Undang yang mengatur terkait dengan pernikahan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tabun 1974 yang dimana pada masa sekarang Undang-Undang ini menjadi sedikit bahan dalam pertentangan tehadap pernikahan yang diantaranya terkait dengan batas usia pernikahan. Berlakukunya Undang-Undang ini mempunyai hubungan yang kurang baik terhadap jalannya rumah tangga, dimana hal ini dapat menyebabkan adanya kesenjangan dan dampak kesehatan. Adapun focus penelitian ini adalah terkait dengan implementasi Undang-Undang omor 1 Tahun 1974 dalam mempengaruhi dinamika relasi dalam keluarga di Indonesia dan dampak dari ketentuan hukum dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 terhadap kesehatan mental. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normative dengan pendekatan yurisis normative dan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasannya berlakuknya Undang-Undang tersebut terhadap dimanika realsi dalam keluarga sangat memepngaruhi, dimana terdapat perbedaan pada penekanan terhadap peran yang dijalankan oleh oleh suami istri yang menyebabkan munculnya perlindungan bafi perempuan dan anak yang bertujuan untuk mengurangi angka perceraian. Sedagkan terhadap kesehatan mental pada pasangan itu sendiri, dimana setiap pasangan yang melakukan pernikahan dalam usia dini dapat menimbulkan kecemasan, stress dan juga depresi karena psikis dan mental mereka belum siap untuk menanggung tanggungjawab dalam berumah tangga. Kata kunci: Implementasi, Relasi, UU Perkawinan, Kesehatan Mental