Suriansyah
Universitas Islam Indragiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dasar Hukum Dan Kriteria Minimum Standar Sarana Dan Prasarana Nur Hazilna; Sri harnawati; Suriansyah
Jurnal Pelita Manajemen Pendidikan Vol. 3 No. 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan Pelita Negri Belantaraya, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kajian terhadap dasar hukum dan kriteria minimum standar sarana dan prasarana merupakan bagian penting dalam upaya menjamin pelayanan publik yang berkualitas, adil, dan merata. Penelitian ini dilakukan untuk menelusuri secara mendalam aspek normatif dari regulasi-regulasi yang mengatur penyediaan sarana dan prasarana, serta menganalisis sejauh mana implementasi standar tersebut berjalan secara efektif di lapangan. Di samping itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mencari formulasi ideal agar standar minimum dapat diterapkan secara universal dan inklusif, serta mengidentifikasi peran strategis pengawasan, evaluasi, dan sanksi administratif dalam menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka (library research). Proses penelitian dilakukan secara sistematis melalui beberapa tahapan: evaluasi dan seleksi sumber, pengelompokan data berdasarkan tema, analisis isi (content analysis), serta sintesis dan penarikan kesimpulan secara reflektif.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun dasar hukum penyediaan sarana dan prasarana telah tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga standar teknis seperti SNI, dalam implementasinya masih terdapat berbagai kendala. Di antaranya adalah keterbatasan anggaran, rendahnya kapasitas teknis pelaksana, lemahnya pengawasan, serta kurangnya kesadaran pemangku kepentingan terhadap pentingnya pemenuhan standar minimum. Akibatnya, banyak fasilitas publik, terutama di daerah tertinggal dan terpencil, belum memenuhi kriteria yang ditetapkan sehingga menghambat pemerataan pelayanan dan menciptakan ketimpangan sosial. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pemahaman, sinergi lintas sektor, serta mekanisme evaluasi dan sanksi yang tegas agar standar minimum sarana dan prasarana tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi dapat diwujudkan dalam realitas sosial secara berkelanjutan.