Laporan keuangan seharusnya menjadi instrumen komunikasi yang transparan dan menggambarkan kondisi nyata ekonomi perusahaan secara jujur. Namun, skandal manipulasi laporan keuangan masih sering terjadi akibat pelanggaran etika profesi akuntansi, salah satunya kasus window dressing (manipulasi sementara) terstruktur yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi, PT Indofarma Tbk, pada periode tahun buku 2020–2023. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pelanggaran prinsip etika utama akuntansi serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecurangan pelaporan keuangan pada PT Indofarma Tbk. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelaah data sekunder berupa jurnal ilmiah, artikel akademik, literatur etika profesi, serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Hasil analisis membuktikan bahwa manajemen perusahaan telah melanggar prinsip integritas, transparansi, kerahasiaan, dan objektivitas secara fatal. Dari sisi internal, skandal disebabkan oleh tekanan manajemen untuk memalsukan kinerja pandemi dan konflik kepentingan finansial oknum direksi. Selain itu, target finansial yang agresif serta rapuhnya pengawasan Komite Audit membuat tindakan korporasi ini lolos dari deteksi. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya penguatan good corporate governance, restrukturisasi whistleblowing system, dan internalisasi skeptisisme profesional bagi calon akuntan.