Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan mahar dalam hukum Islam, menelaah pandangan hukum Islam tentang keterlibatan calon istri dalam menentukan mahar, serta mengkaji bagaimana Mazhab Syafi’i memandang batas kewenangan wali dan partisipasi perempuan dalam penentuan mahar perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif, tekstual, dan konseptual. Sumber data primer berasal dari kitab-kitab fiqh Mazhab Syafi’i, al-Qur’an, dan hadis, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur hukum keluarga Islam kontemporer, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu yang relevan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar dalam hukum Islam merupakan hak eksklusif perempuan yang wajib diberikan oleh calon suami sebagai konsekuensi dari akad nikah. Mazhab Syafi’i memang menempatkan wali sebagai rukun nikah, tetapi hal tersebut tidak menghilangkan hak perempuan untuk mengetahui, menyetujui, dan terlibat dalam penentuan mahar. Prinsip ridha dan kemaslahatan dalam Mazhab Syafi’i justru membuka ruang legitimasi terhadap partisipasi perempuan dalam penentuan mahar. Penelitian ini menegaskan bahwa keterlibatan calon istri dalam menentukan mahar dapat dipandang sebagai bentuk perlindungan hak perempuan dan penguatan nilai keadilan dalam perkawinan Islam.