Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya landasan yuridis berupa Surat Edaran Mahkamah Agung serta Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang mendorong dilakukannya koordinasi antara Pengadilan Agama dan Dinas Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat upaya preventif dalam menekan praktik perkawinan anak melalui integrasi aspek kesehatan dalam perkara dispensasi kawin. kebijakan yang diharapkan mampu menekan fenomena tersebut adalah penerapan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor W13-A23/1918/HM.00.3/7/2022 antara Pengadilan Agama Pasuruan dan Dinas Kesehatan Kota Pasuruan. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini belum sepenuhnya mampu mencapai tujuan preventif yang diharapkan. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada implementasi ketentuan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengantin dispensasi kawin di Pengadilan Agama Pasuruan berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara dengan aparat pengadilan, tenaga kesehatan, serta pihak terkait lainnya, yang kemudian didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah. Analisis dilakukan secara deskriptif yuridis dengan menggunakan Teori Efektivitas Hukum yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto sebagai kerangka analisis utama untuk menilai efektivitas implementasi kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pemeriksaan kesehatan sebagai syarat dalam perkara dispensasi kawin tidak sejalan dengan teori efektivitas hukum. Hambatan utama ditemukan pada empat faktor, yaitu faktor hukum, penegak hukum, masyarakat, dan kebudayaan. Dari aspek hukum, terdapat ketidakjelasan norma yang menimbulkan multitafsir. Dari aspek penegak hukum, lemahnya koordinasi serta kurangnya monitoring dan evaluasi menjadi kendala utama. Dari sisi masyarakat, masih kuatnya konstruksi sosial dan tekanan budaya mendorong praktik perkawinan dini. Sementara itu, dari aspek kebudayaan, terdapat ketidaksesuaian antara nilai kebijakan pemerintah dan nilai yang hidup di masyarakat. Adapun faktor sarana dan prasarana relatif memadai, namun belum mampu mengatasi hambatan pada faktor lainnya. Implementasi kebijakan ini belum sejalan dengan indikator efektivitas hukum dan memerlukan penguatan dalam aspek koordinasi, pemahaman norma, serta pendekatan sosial budaya.