Moody Risky Syailendra Putra
Tarumanagara University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN DEEPFAKE SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA Justin ivannoel; Moody Risky Syailendra Putra
Al-IHKAM Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram Vol. 18 No. 1 (2026): Juni
Publisher : Universitas Islam Negeri Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20414/alihkam.v18i1.15602

Abstract

Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang komunikasi dan informasi digital. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah teknologi deepfake yang mampu menghasilkan manipulasi gambar, video, maupun suara seseorang secara realistis melalui pemanfaatan algoritma kecerdasan buatan. Meskipun teknologi ini memiliki manfaat dalam industri kreatif, pendidikan, dan hiburan, penyalahgunaannya menimbulkan berbagai persoalan hukum, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran privasi, penyebaran informasi palsu, pemalsuan identitas digital, hingga kerugian ekonomi dan psikologis bagi korban. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru bagi sistem hukum Indonesia yang belum memiliki pengaturan khusus mengenai deepfake. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyalahgunaan teknologi deepfake sebagai perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perdata Indonesia serta mengkaji urgensi pembentukan regulasi yang secara khusus mengatur penggunaan dan penyalahgunaan teknologi tersebut. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta berbagai literatur yang relevan dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan dan tanggung jawab hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan deepfake dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), terutama apabila menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi pihak lain. Namun demikian, pengaturan hukum yang ada masih bersifat umum dan belum mampu mengakomodasi kompleksitas karakteristik teknologi deepfake. Ketiadaan regulasi yang spesifik menyebabkan ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum, pembuktian, serta perlindungan hak-hak korban. Oleh karena itu, diperlukan pembentukan regulasi yang lebih komprehensif, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi AI guna menjamin kepastian hukum, memperkuat mekanisme pertanggungjawaban pelaku, serta memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi korban penyalahgunaan deepfake di Indonesia.