Kejahatan pelecehan seksual terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi dalam proses pembuktiannya karena umumnya terjadi di ruang privat, minim saksi, dan sering kali hanya diketahui oleh korban itu sendiri. Persoalan hukum muncul ketika anak korban berkedudukan sekaligus sebagai saksi utama, sementara sistem hukum acara pidana Indonesia melalui Pasal 171 huruf a dan Pasal 185 ayat (7) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membatasi kekuatan pembuktian keterangan anak yang diberikan tanpa sumpah. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena di satu sisi keterangan korban sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaran materiil, tetapi di sisi lain keterangannya tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sempurna. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum keterangan saksi korban anak di bawah umur sebagai alat bukti dalam proses persidangan perkara pelecehan seksual serta menganalisis kekuatan pembuktian keterangan anak yang diberikan tanpa sumpah dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterangan saksi korban anak memiliki kedudukan hukum yang bersifat ambivalen karena diakui sebagai alat bukti, tetapi secara normatif dibatasi kekuatan pembuktiannya. Penelitian ini juga menemukan bahwa keterangan anak yang diberikan tanpa sumpah tetap memiliki nilai pembuktian secara materiil apabila didukung alat bukti lain seperti visum et repertum, keterangan ahli psikologi forensik, maupun bukti elektronik yang saling menguatkan, sehingga pendekatan pembuktian perlu diarahkan pada perlindungan korban dan pencarian keadilan substantif.