This study aims to determine the performance of murabahah and musyarakah financing management at Bank Syariah Indonesia KCP Curup. The study used a descriptive qualitative method with a case study approach. Data were obtained from documentation on the Bank Syariah Indonesia website and from interviews with the management of Bank Syariah Indonesia KCP Curup. Comparison of financing management performance using three management performance measures: compliance with Islamic financial accounting standards in financial recording and reporting, financing management systems, and financing financial performance. The results show that the accounting treatment of murabahah and musyarakah financing is in accordance with PSAK 102 and 106; however, murabahah financing does not disclose details of the wakalah contract. The murabahah and musyarakah financing management systems have undergone financing procedures, risk management, and supervision very safely and effectively. Musyarakah financing is riskier in terms of income certainty compared to murabahah financing. The ratio of financing to income generation to total financing and total income in murabahah financing is higher than that in musyarakah financing.Penelitian iniĀ bertujuan untuk mengetahui bagaimana kinerja pengelolaan pembiayaan murabahah dan musyarakah pada Bank Syariah Indonesia KCP Curup. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui dokumentasi di website Bank Syariah Indonesia dan wawancara dengan manajemen Bank Syariah Indonesia KCP Curup sebagai obyek penelitian. Perbandingan kinerja pengelolaan pembiayaan menggunakan tiga ukuran kinerja pengelolaan, yaitu kepatuhan terhadap standar akuntansi keuangan syariah dalam pencatatan dan pelaporan keuangan, sistem pengelolaan pembiayaan, dan kinerja keuangan pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah dan musyarakah telah sesuai dengan PSAK 102 & 106, hanya saja pembiayaan murabahah tidak mengungkapkan secara rinci atas akad wakalah. Sistem pengelolaan pembiayaan murabahah dan musyarakah telah melalui prosedur pembiayaan, pengelolaan resiko dan pengawasan dengan sangat aman dan baik. Pembiayaan musyarakah lebih berisiko dari sisi kepastian perolehan pendapatan di banding pembiayaan murabahah. Rasio besarnya pembiayaan dan perolehan pendapatan terhadap total pembiayaan dan total pendapatan pada pembiayaan murabahah lebih tinggi dibandingkan dengan pembiayaan musyarakah