Wahyu Widodo
Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERIZINAN USAHA PETERNAKAN DI KAWASAN PEMUKIMAN ROWOBELANG KABUPATEN BATANG Muhammad Tegar; Wahyu Widodo; Nurul Fatimatus Sholihah
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i1.1793

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait prosedur perizinan dan zonasi usaha peternakan di kawasan permukiman serta mengkaji bentuk penegakan hukum administrasi terhadap usaha peternakan yang menimbulkan pencemaran lingkungan, khususnya polusi udara berupa bau di Desa Rowobelang, Kabupaten Batang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan, serta dianalisis secara kualitatif menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai usaha peternakan telah diatur secara komprehensif melalui berbagai aturan, seperti Undang- UU No. 18 Thn 2009, UU 32 Thn 2009, dan penataan ruang, serta sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS. Implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, seperti kesadaran hukum pelaku usaha yang rendah, pengawasan yang lemah, dan ketidaksesuaian dengan zonasi wilayah. Kasus di Desa Rowobelang menunjukkan dampak nyata berupa pencemaran bau dan gangguan kesehatan masyarakat akibat usaha peternakan yang berada di kawasan permukiman. Pemerintah daerah dalam hal ini memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum administrasi melalui mekanisme preventif, represif, dan restoratif, seperti pengawasan, memberikan sanksi administratif, serta kewajiban pemulihan lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa permasalahan utama terletak pada lemahnya implementasi aturan, sehingga diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan kesadaran hukum, serta sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat guna mewujudkan pengelolaan usaha peternakan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.