Perkembangan e-commerce di Indonesia, khususnya di Kota Parepare, telah memberikan kemudahan dalam transaksi jual beli, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama terkait hak retur barang. Dalam praktiknya, konsumen sering berada pada posisi yang lemah dan mengalami kesulitan dalam menuntut haknya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum konsumen terhadap hak retur barang berdasarkan Undang-Undang Urutan 8 Masa 1999 berkaitan Perlindungan Pengunjung serta dampak-dampak mempengaruhinya. Penulisan ini memanfaatkan metode empiris dan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui penyebaran kuesioner Untuk 30 responden pengguna e-commerce di Bagian Parepare serta wawancara dan pengunjung, pelaku usaha, dan Dinas Perdagangan Bagian Parepare. Data diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian Memperlihatkan bahwa tingkat pemahaman aturan pengunjung berada Untuk tahap appreciative, yaitu pengunjung telah mengetahui dan menghargai adanya aturan hukum, namun belum sepenuhnya menerapkannya bagian tindakan nyata (internalized). Hal ini terlihat dari tingginya aspek pengetahuan dan sikap hukum, tetapi masih rendah Untuk aspek pemahaman dan perilaku hukum. Selain itu, masih ditemukan praktik klausula baku melarang retur barang, berberkaitanan dan ketentuan aturan berlaku. Kesimpulannya, pemahaman aturan pengunjung di Bagian Parepare masih perlu ditingkatkan. Dampak-dampak mempengaruhi meliputi tingkat pendidikan, pengetahuan hukum, akses informasi, budaya masyarakat, praktik pelaku usaha, serta pengalaman pengunjung. Diperlukan upaya sosialisasi, edukasi hukum, dan pengawasan lebih efektif agar memajukan perlindungan pengunjung bagian pembayaran e-commerce.