Mohammad Ariel Nirwandana
Universitas Muhammadiyah Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

INTEGRASI NILAI ISLAH DALAM SISTEM RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA PEMBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL Muhammad Salman Alfarizqi; Mohammad Ariel Nirwandana; Andrian Hayyun Ramadhan; Muhammad Chaesar
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i1.1850

Abstract

Perkembangan penerapan restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia menunjukkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Namun demikian, implementasi restorative justice di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan, seperti belum adanya landasan filosofis yang kuat dan masih dominannya orientasi pemidanaan konvensional. Di sisi lain, hukum Islam mengenal konsep islah yang menekankan perdamaian, penyelesaian sengketa secara musyawarah, serta pemulihan hubungan sosial sebagai bagian dari tujuan penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi nilai-nilai islah dalam sistem restorative justice sebagai upaya pembaruan hukum pidana nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum pidana, serta kajian hukum Islam yang berkaitan dengan konsep islah dan restorative justice. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai islah memiliki relevansi substansial dengan prinsip restorative justice, terutama dalam aspek perdamaian, pemaafan, pemulihan kerugian korban, dan terciptanya kemaslahatan sosial. Integrasi nilai islah dapat memperkuat legitimasi filosofis restorative justice dalam sistem hukum pidana Indonesia sekaligus menjadi alternatif dalam pembaruan hukum pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. Dengan demikian, konsep islah tidak hanya memiliki dimensi religius, tetapi juga dapat dijadikan landasan normatif dalam pengembangan kebijakan hukum pidana nasional yang berorientasi pada keadilan restoratif.