Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan good governance yang belum optimal dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Nitneo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, khususnya terkait rendahnya partisipasi masyarakat, transparansi yang belum optimal, kendala akuntabilitas, dan lemahnya pengawasan. Penelitian bertujuan mendeskripsikan pelaksanaan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan ADD serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Informan sebanyak 12 orang terdiri atas kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, kepala dusun, pendamping desa, dan perwakilan masyarakat, dipilih menggunakan purposive sampling dan snowball sampling. Instrumen penelitian meliputi pedoman wawancara, lembar observasi, dan dokumentasi; pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip partisipasi masyarakat, transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum telah diterapkan dalam pengelolaan ADD, namun pelaksanaannya belum optimal. Faktor penghambat utama meliputi rendahnya keterlibatan aktif masyarakat, keterbatasan pemahaman warga terhadap informasi keuangan desa, kapasitas administrasi aparatur desa yang terbatas, dan lemahnya mekanisme pengawasan. Kesimpulannya, pelaksanaan good governance di Desa Nitneo berjalan cukup baik tetapi membutuhkan peningkatan kapasitas aparatur, penguatan transparansi informasi, peningkatan partisipasi masyarakat, dan penguatan mekanisme pengawasan untuk mewujudkan pengelolaan ADD yang lebih efektif dan akuntabel.