Penelitian ini bertujuan menganalisis perspektif maqāṣid sharī‘ah terhadap fenomena aborsi pada kehamilan transgender Female-to-Male, serta mengkaji dimensi etika sosial yang melatarbelakangi keputusan reproduksi tersebut. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan riset kepustakaan, studi ini menyimpulkan bahwa keputusan aborsi pada transgender hamil sering kali dipicu oleh akumulasi tekanan eksternal berupa stigma masif, marginalisasi sistemik, dan keterbatasan akses layanan kesehatan inklusif yang berdampak pada disforia gender. Namun, ditinjau dari kerangka maqāṣid sharī‘ah, fikih Islam memberikan batasan teologis yang sangat ketat melalui prinsip Ḥifẓ al-Nafs (perlindungan jiwa). Fikih Islam secara mutlak melarang aborsi setelah janin mencapai batasan usia 120 hari (pasca peniupan ruh) karena kedudukannya telah diakui sebagai subjek hukum yang memiliki hak hidup. Oleh karena itu, alasan non-medis tidak dapat dijadikan dasar kedaruratan hukum yang sah untuk meruntuhkan perlindungan hak hidup tersebut. Melalui kacamata etika sosial dan medis Islam, manusia dipandang memiliki martabat (karāmah al-insān) yang menuntut pelayanan kesehatan holistik yang tidak hanya berfokus pada aspek teknis medis, tetapi juga pada pemulihan kondisi psikologis dan ketenangan batin pasien. Penelitian ini menyarankan bahwa solusi terhadap kompleksitas isu ini memerlukan pendekatan multidimensional yang integratif, melalui reformasi etika medis yang inklusif serta pendampingan spiritual yang humanis berbasis kasih sayang (raḥmah) demi melindungi kemaslahatan manusia secara menyeluruh.