Susi Nurkholidah
UIN Raden Intan Lampung

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARI'AH TERHADAP PRAKTIK TADLIS (PENIPUAN) DAN PENERAPAN HAK KHIYAR DALAM JUAL BELI MOBIL BEKAS MELALUI PLATFORM DARING Devina Putri Azara; Khoiruddin Khoiruddin; Susi Nurkholidah
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 4 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, Juni 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i4.1417

Abstract

Perkembangan transaksi digital dalam jual beli mobil bekas melalui platform daring menimbulkan berbagai permasalahan, salah satunya praktik tadlis berupa penyembunyian cacat kendaraan dan ketidaksesuaian informasi antara iklan dengan kondisi nyata mobil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tadlis dan penerapan hak khiyar sebagai bentuk perlindungan konsumen dalam jual beli mobil bekas melalui platform daring ditinjau dari perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap penjual dan pembeli pada showroom mobil bekas di wilayah Antasari dan Way Kandis Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik tadlis masih ditemukan dalam bentuk ketidaksesuaian informasi kondisi fisik kendaraan, baik pada bagian eksterior, interior, maupun mesin kendaraan. Penerapan hak khiyar dalam transaksi juga belum berjalan optimal karena masih terdapat penjual yang belum memberikan kompensasi secara maksimal kepada pembeli. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis hubungan antara praktik tadlis, penerapan hak khiyar, dan perlindungan konsumen dalam transaksi digital jual beli mobil bekas berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menegaskan pentingnya transparansi informasi, kejujuran, dan penerapan hak khiyar untuk menciptakan transaksi digital yang adil serta sesuai dengan prinsip syariah.