M Alwi Abdillah
Universitas Al-Qolam, Jawa Timur, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Komparasi Undang-Undang TPKS Tahun 2022, KUHP Dan Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual M Alwi Abdillah; Mufti Kamal
CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik Vol 5 No 1 (2026): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/constituo.v5i1.6448

Abstract

Lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menandai paradigma baru dalam sistem peradilan Indonesia melalui pendekatan victim-centered dan keadilan restoratif. Namun, kehadiran KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan UU Perlindungan Anak memicu overlapping norma serta kontradiksi yuridis yang berpotensi menghambat penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan membandingkan substansi, prosedur, dan sanksi ketiga regulasi tersebut, sekaligus mengidentifikasi celah implementasi berdasarkan data empiris periode 2022–2025. Melalui metode yuridis normatif, hasil kajian menunjukkan UU TPKS unggul dalam definisi komprehensif kekerasan seksual, pemeriksaan sensitif trauma, dan skema restitusi wajib. Sebaliknya, KUHP baru cenderung bersifat retributif dengan sanksi berat namun minim orientasi pemulihan, sementara UU Perlindungan Anak kuat pada aspek pencegahan tetapi lemah dalam operasionalisasi penegakan. Identifikasi lapangan mengungkap masalah krusial seperti tingginya angka underreporting, rendahnya koordinasi antarlembaga, serta ketiadaan sistem data nasional yang terintegrasi. Sebagai solusi hukum, penelitian ini merumuskan model Integrated Victim-Centered Harmonization Framework (IVCHF). Model ini mengintegrasikan ketiga regulasi dengan standar internasional seperti Convention on the Rights of the Child (CRC) dan SDGs. Kerangka IVCHF diproyeksikan mampu meningkatkan efektivitas penanganan perkara secara holistik dan memperkuat perlindungan anak menjelang pemberlakuan penuh KUHP Nasional pada tahun 2026. Sinkronisasi ini menjadi krusial agar kepastian hukum tetap berpihak pada kepentingan terbaik anak dan pemulihan korban secara menyeluruh.