Reni Suryani
Universitas Pamulang, Banten, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Model Pertanggungjawaban Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta dalam Penggunaan Desain Berbasis Generative Artificial Intelligence di Indonesia Neneng Nurastriani; Reni Suryani
CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik Vol 5 No 1 (2026): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/constituo.v5i1.6453

Abstract

Perkembangan Generative Artificial Intelligence (Generative AI) dalam industri kreatif telah menimbulkan persoalan hukum baru terkait perlindungan hak cipta, khususnya dalam penggunaan desain digital yang dihasilkan melalui sistem AI. Penggunaan teknologi AI memungkinkan terciptanya karya visual secara otomatis melalui pemrosesan data dan algoritma tertentu. Permasalahan muncul ketika sistem AI menggunakan karya berhak cipta sebagai training data tanpa izin pemegang hak atau menghasilkan output yang memiliki kemiripan dengan karya pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap penggunaan desain berbasis Generative Artificial Intelligence dalam perspektif hukum hak cipta di Indonesia serta menganalisis model pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran hak cipta yang timbul dari penggunaan teknologi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara eksplisit mengenai penggunaan Generative AI dan status hukum karya yang dihasilkan AI sehingga menimbulkan kekosongan norma dalam perlindungan hak cipta. Pertanggungjawaban hukum atas pelanggaran hak cipta berbasis AI tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak karena melibatkan pengguna, pengembang AI, dan penyedia platform digital. Oleh sebab itu, model pertanggungjawaban multi-pihak (shared liability model) dinilai lebih relevan untuk diterapkan dalam pelanggaran hak cipta berbasis Generative Artificial Intelligence di Indonesia.