Ni Made Jaya Senastri
Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Pengelolaan Kawasan Sempadan Pantai Untuk Akomodasi Pariwisata I Nyoman Gede Bayu Krisnantha Dwipayana; Ni Made Jaya Senastri; Anak Agung Istri Agung
CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik Vol 5 No 1 (2026): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/constituo.v5i1.6455

Abstract

Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum kawasan sempadan pantai di Indonesia serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang, khususnya untuk akomodasi pariwisata. Sempadan pantai sebagai kawasan lindung memiliki fungsi strategis secara ekologis, sosial, dan ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum sempadan pantai tersebar dalam berbagai regulasi, antara lain UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, serta UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pengaturan tersebut diperkuat oleh PP No. 16 Tahun 2004, PP No. 21 Tahun 2021, dan Perpres No. 51 Tahun 2016 yang menetapkan batas minimal dan fungsi lindung kawasan, serta didukung oleh Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 dan Perda RTRW di tingkat daerah. Meskipun telah tersedia, diperlukan harmonisasi dan penegakan hukum yang konsisten untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan ekosistem, dan akses publik. Dalam konteks ini, notaris berperan strategis sebagai pejabat umum dalam membuat akta autentik, melalui verifikasi legalitas objek, pemenuhan syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata, serta penyusunan klausula yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.