Nyoman Gede Swadana
Universitas Warmadewa, Bali, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jual Beli Dan Pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi Di Desa Sibang Gede Kabupaten Badung Nyoman Gede Swadana; I Made Suwitra; Putu Ayu Sriasih Wesna
CONSTITUO : Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik Vol 5 No 1 (2026): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/vqvtws52

Abstract

Urgensi penelitian untuk menemukan kepastian dan perlindungan atas lahan sawah dilindungi diDesa Sibang Gede, Kecamatan abiansemal, Kabupaten Badung. Jual-beli merupakan salah satu bentuk perikatan yang paling umum dikenal dalam hukum perdata. Pengertian jual-beli diatur dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Penelitian ini membahas dua permasalahan yaitu: 1. Bagaimana Proses Jual-Beli hak atas tanah yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi di Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung?, 2. Bagaimana Pemanfaatan Hak Atas lahan sawah dilindungi di Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung?. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses jual-beli tanah yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum agraria, khususnya melalui akta PPAT. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan adanya transaksi yang tidak memperhatikan status lahan sebagai LSD, sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum. Selain itu, pemanfaatan lahan sawah dilindungi di Desa Sibang Gede masih banyak yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu dialihfungsikan untuk pembangunan non-pertanian seperti perumahan dan usaha bisnis. Hal ini menunjukkan perlunya pengawsan lebih ketat dari pemerintah dan Masyarakat sendiri untuk lebih mementingkan kelestarian lahan sawah dilindungi.