Penelitian ini melakukan kajian hukum normatif tentang penguasaan tanah garapan yang berlandaskan bezitsrecht dalam konteks hukum agraria di Indonesia, terutama dalam menyelesaikan sengketa agraria. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan regulasi, kasus, dan konsep, di mana sumber hukum primer terdiri dari UUPA Nomor 5 Tahun 1960, PP Nomor 24 Tahun 1997, serta putusan pengadilan yang relevan; sumber sekunder mencakup pendapat para ahli dan artikel jurnal; sedangkan bahan tersier mendukung interpretasi hukum. Proses pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan dokumen yang dianalisis secara deskriptif dan analitis. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa bezitsrecht secara normatif diakui melalui Pasal 19 UUPA sebagai penguasaan yang nyata dan sejalan dengan teori Savigny, yang dilindungi melalui proses konversi ke hak formal (HM/HGB) berdasarkan Permen ATR Nomor 5 Tahun 1999. Namun, terdapat kendala substantif yang muncul dari ketidakcocokan norma UUPA dengan ketentuan pendaftaran tanah yang lebih mengutamakan sertifikat formal dibanding bukti garapan historis, sementara kendala prosedural meliputi proses litigasi yang panjang (4-6 tahun) dan lemahnya pengakuan terhadap bukti adat, seperti dalam kasus Sukamaju Bogor (PN Bogor Nomor 456/Pdt. G/2023) dan PT Wilmar Riau. Permasalahan ini memperburuk sekitar 1. 500 sengketa tiap tahun, di mana 70% bezitsrecht kalah dalam menghadapi HGU korporasi (ATR/BPN, 2024). Keterkaitan dengan Teori Hukum Agraria Progresif (Amrullah) dan Teori Penyelesaian Sengketa Agraria (Boer) menekankan pentingnya reinterpretasi yang dinamis terhadap UUPA. Rekomendasi yang diajukan mencakup amandemen peraturan untuk dokumen garapan digital, pembentukan Unit Verifikasi Bezitsrecht di BPN, penguatan Pengadilan Agraria dengan melibatkan ahli adat, serta penerapan model komparatif dari Filipina (IPRA 1997). Penguatan bezitsrecht diharapkan dapat mendukung reforma agraria nasional (Perpres 86/2018), keadilan dalam distribusi, serta ketahanan pangan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3), yang bertujuan untuk mengurangi konflik sosial dan meningkatkan pembangunan di daerah pedesaan.