Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan sarana yang disediakan pemerintah untuk menjamin ketersediaan, pengelolaan, dan penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan akurat. Keberadaan JDIH menjadi bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan. Namun, tidak berfungsinya website JDIH Kabupaten Indragiri Hilir mengakibatkan masyarakat mengalami kesulitan dalam memperoleh akses terhadap produk hukum daerah yang dibutuhkan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pemenuhan hak masyarakat atas informasi hukum sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penyelenggaraan JDIH serta mengkaji implikasi yuridis dari tidak berfungsinya website JDIH Kabupaten Indragiri Hilir terhadap pemenuhan hak informasi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan JDIH merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam rangka memberikan akses informasi hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak berfungsinya website JDIH Kabupaten Indragiri Hilir berdampak pada terbatasnya akses masyarakat terhadap produk hukum daerah serta belum optimalnya pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan dan pengelolaan JDIH yang berkelanjutan guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi hukum secara efektif dan mudah diakses.