Pemalsuan surat adalah kejahatan serius yang merusak kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan kepercayaan publik terhadap catatan resmi, yang menjadi dasar bagi konsekuensi hukum, artikel ini disusun untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 701/Pid.B/2025/PN Bdg serta mengkajikualifikasi dan sanksi terhadap tindak pidana pemalsuan surat dalam perspektif hukum pidana Islam, Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan legislatif, studi kasusu, serta analisis perbandingan terhadap ketentukan hukum normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim telah memenuhi unsur formil dan materil Pasal 263 KUHP khususnya terkait pembuktian perbuatan, kesengajaan, dan penggunaan surat palsu yang menimbulkan akibat hukum, namun masih cenderung bersifat formalis dan belum mengelaborasi dimensi kerugian non-materiil, dampak sosial, serta fungsi preventif pemidanaan, dalam perspektif hukum pidana Islam pemalsuan surat dikualifikasikan sebagai jarīmah ta‘zīr karena mengandung unsur qaṣd, ḍarar, dan mengganggu kemaslahatan umum, artikel ini menawarkan konstruksi sanksi ideal berbasis prinsip ta‘zīr yang diklasifikasikan ke dalam sanksi ringan, sedang, dan berat berdasarkan tingkat bahaya dan dampak sosial, yang berkontribusi pada pengembangan hukum pidana nasional yang lebih berorientasi pada keadilan substantif dan kemaslahatan. Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Pemalsuan Surat, Hukum Pidana Islam.