Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan kewenangan perizinan pasca Undang-Undang Cipta Kerja yang memusatkan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada Kementerian ESDM dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pada Kementerian LHK, yang dalam praktiknya menimbulkan tumpang tindih karena kedua izin diproses melalui mekanisme yang tidak terkoordinasi. Berdasarkan persoalan tersebut, penelitian ini merumuskan dua masalah utama, yaitu bagaimana sentralisasi kewenangan atas IUP dan PPKH menimbulkan ketidaksinkronan prosedur yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, serta bagaimana tumpang tindih perizinan tersebut berkontribusi langsung pada kerusakan lingkungan ketika kegiatan pertambangan tetap berjalan tanpa kepastian status kawasan hutan dan tanpa pengawasan berbasis instrumen lingkungan yang kuat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar disharmoni kewenangan, menilai implikasi yuridis dan ekologis yang ditimbulkan, serta mengevaluasi efektivitas kerangka hukum yang berlaku dalam mencegah dan menangani dampak tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis kualitatif berbasis interpretasi sistematis dan gramatikal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sentralisasi kewenangan tidak menciptakan penyederhanaan, melainkan memperkuat ego sektoral, melemahkan integrasi perizinan, dan meningkatkan risiko kerusakan lingkungan. Kata Kunci: Sentralisasi, Izing Lingkungan, Tumpang Tindih Kewenangan, Kepastian Hukum.