Kejahatan terorganisir merupakan bentuk kejahatan yang memiliki struktur kompleks, tertutup, dan berdaya rusak tinggi sehingga sulit diungkap melalui mekanisme penegakan hukum konvensional. Dalam konteks tersebut, keberadaan justice collaborator menjadi instrumen strategis dalam sistem peradilan pidana untuk membuka jaringan kejahatan dari dalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran justice collaborator dalam penanggulangan kejahatan terorganisir melalui perspektif yuridis-kriminologis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh pendekatan kriminologi untuk memahami perilaku pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, pengaturan justice collaborator telah memberikan dasar perlindungan dan insentif hukum bagi pelaku yang kooperatif, namun dalam praktik masih menghadapi problem ketidakpastian hukum dan disparitas perlakuan. Dari sudut pandang kriminologi, justice collaborator berperan sebagai aktor kunci dalam memutus rantai kejahatan terorganisir melalui mekanisme pengungkapan internal, meskipun berpotensi menimbulkan dilema etik dan risiko viktimisasi sekunder. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan konsistensi penerapan justice collaborator agar sejalan dengan tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, efektif, dan berorientasi pada pencegahan kejahatan terorganisir