Pernikahan dini masih menjadi permasalahan sosial yang signifikan di Kabupaten Gorontalo dengan prevalensi yang berada di atas rata-rata nasional. Fenomena ini dipengaruhi oleh faktor ekonomi, budaya, dan keterbatasan akses pendidikan yang berdampak pada kesehatan reproduksi, keberlanjutan pendidikan, dan kemiskinan antargenerasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pemerintah daerah dan lembaga sosial dalam upaya penurunan angka pernikahan dini di Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui kajian literatur dengan memanfaatkan data sekunder yang bersumber dari dokumen kebijakan, laporan Badan Pusat Statistik, publikasi dinas terkait, dan artikel ilmiah. Analisis data dilakukan secara deskriptif-kualitatif untuk mengidentifikasi bentuk intervensi dan pola kolaborasi antarpemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program, antara lain regulasi pencegahan pernikahan dini, pendidikan wajib 12 tahun, beasiswa bagi perempuan, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta layanan kesehatan reproduksi remaja. Lembaga sosial berperan melalui advokasi kebijakan, pendekatan keagamaan, pendampingan hukum, dan kampanye publik berbasis komunitas. Sinergi antara pemerintah dan lembaga sosial berkontribusi positif terhadap upaya pencegahan pernikahan dini, meskipun masih dihadapkan pada tantangan berupa norma sosial yang kuat, kondisi kemiskinan, dan keterbatasan akses layanan. Penelitian ini menegaskan bahwa kolaborasi multipihak berbasis komunitas menjadi strategi penting dalam menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Gorontalo.