Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cyber Crime Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik : (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor: 155/Pid.Sus/2024.PN.Tte) Hikmatul Aulia; Muhlizar; Harmuzan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4607

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum, penerapan sanksi, pertimbangan hakim, serta perlindungan hukum bagi korban dalam tindak pidana cyber crime, khususnya pencemaran nama baik melalui media sosial. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya kejahatan siber di Indonesia, salah satunya kasus pencemaran nama baik yang diputus dalam Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 155/Pid.Sus/2024/PN.Tte. Kasus tersebut penting dikaji karena merupakan implementasi terbaru dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27A UU ITE hasil perubahan 2024. Dalam Putusan PN Ternate, hakim menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp100.000.000,00 dengan pertimbangan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi. Pertimbangan hakim menekankan pentingnya menjaga kehormatan individu di ruang digital serta memberikan efek jera kepada pelaku. Penelitian ini juga menemukan bahwa perlindungan hukum bagi korban lebih menitikberatkan pada pemulihan nama baik, meskipun masih terdapat kendala pembuktian dan identifikasi pelaku karena sifat dunia maya yang anonim.