Marlinah
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin SH

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Kedudukan Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Sebagai Bukti Elektronik Dalam Penyidikan Perkara Pidana Di Polresta Bengkulu Thomas Krisdiantoro; Dwikari Nuristiningsih; Marlinah
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6015

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan dalam sistem pembuktian hukum pidana, salah satunya melalui penggunaan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) sebagai alat bukti elektronik. Di wilayah hukum Polresta Bengkulu, penggunaan CCTV semakin penting dalam membantu proses penyidikan perkara pidana, terutama dalam mengungkap kronologi kejadian dan mengidentifikasi pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur hukum yang relevan. Teknik analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif untuk menggambarkan kondisi nyata yang terjadi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekaman CCTV memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sah dalam penyidikan perkara pidana, yang dikualifikasikan sebagai alat bukti petunjuk dan juga sebagai dokumen elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Rekaman CCTV berfungsi sebagai alat bukti pendukung yang dapat memperkuat alat bukti lain dalam membentuk keyakinan penyidik dan hakim. Namun, dalam penggunaannya terdapat berbagai hambatan, antara lain kualitas rekaman yang rendah, keterbatasan sudut pengambilan kamera (blind spot), rekaman yang tidak utuh atau telah terhapus, kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku, keterlambatan memperoleh rekaman, kurangnya kerja sama dari pemilik CCTV, keterbatasan jumlah dan jangkauan CCTV, serta keterbatasan kemampuan teknis penyidik dalam mengelola bukti digital.
Mediasi Cerai Gugat Dipengadilan Agama Bengkulu Selvi Nurdahlia; Marlinah; Andri Zulpan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6590

Abstract

Mediasi secara bahasa Latin “Meiare” memiliki makna mengetahui, peran mediator sebagai sisi penengah mempunyai tugas menengahi dan menyelsaiakan sengketa antara pihak yang berperkara, serta bersifat netral dan tidak memihak pada salah satu pihak. Secara terminologi meiasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan keikutsertaan sisi penengah pada penyelesaian perselisihan selaku konsultasn. Mediasi memiliki tiga unsur adapun unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Suatu proses penyelesaian perselisihan dua pihak atau lebih pihak yang berperkara; 2. Dalam penyelesaian perselisihan pihak yang terlibat dari luar yang bersengketa; 3. Pihak yang terlibat penyelesaian perkara berperan sebagai penasihat serta tidak mempunyai kewenangan apa-apa terhadap pengembalian Keputusan. Metode Penelitian Pendekatan penelitian pada jenis penelitian hukum empiris adalah (Socio Legal) yaitu melakukan pendekatan penelitian dengan mengkaji keterkaitan hukum dengan interaksi, perilaku dan atau sikap dari masyarakat terhadap hukum tertentu. Pendekatan sosial legal lazimnya menggunakan pendekatan Sosia Legal Approach lazimnya dilakukan menggunakan studi kasus (Case Study), berupa Judicial Case Study (pendekatan studi kasus hukum dengan campur tangan pengadilan). Hasil Penelitian 1.Pelaksanaan Mediasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bengkulu adalah pihak penggugat mendaftarkan gugatan terlebih dahulu, apakah mendaftarkan dengan sendiri, dan apakah melalui Penasihat Hukumnya. Apabila sudah mendaftarkan dan membayar biaya perkara, gugatan penggugat sudah didaftarkan, maka pihak Pengadilan Agama Bengkulu melalui juru sita menentukan tanggal sidang untuk dipanggil kedua belah pihak. Setelah sidang yang pertama kali dilaksanakan Hakim majelis meminta untuk dimediasi terlebih dahulu dengan melalui mediator. 2. Hambatan-hambatan Mediasi Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bengkulu, Adapun hambatannya adalah pada saat ditentukan tanggal mediasi oleh mediator atas musyawarah penggugat dan tergugat, salah satu pihak tidak hadir di jadwal mediasi, sehingga mediasi ditunda.