Addy Candra
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Prof. Dr. Hazairin SH

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Penyidik Dalam Menjamin Transparansi Dan Akuntabilitas Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Terhadap Dua Oknum Anggota Polres Seluma : (Studi Di Polda Bengkulu) Yansi Charolin; Fitri Anita; Addy Candra
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6328

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan terkait keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam tindak pidana narkotika yang berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana peran penyidik dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas penyidikan tindak pidana narkotika yang melibatkan dua oknum anggota Polres Seluma di Polda Bengkulu serta kendala yang dihadapi dalam proses tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas oleh penyidik serta mengidentifikasi hambatan yang muncul dalam penyidikan kasus internal kepolisian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris (socio-legal research) dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik dan anggota Propam Polda Bengkulu sebagai data primer, serta studi kepustakaan sebagai data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai praktik penyidikan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik Polda Bengkulu telah berupaya menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui mekanisme prosedural seperti pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan pengawasan oleh Bidang Propam. Akuntabilitas juga tercermin dari penerapan asas equality before the law, di mana oknum anggota Polri tetap diproses hingga dijatuhi sanksi pidana. Namun, transparansi yang diterapkan masih bersifat administratif (pro-justitia) sehingga keterbukaan informasi kepada publik terbatas. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integritas penyidik dan optimalisasi pengawasan guna mewujudkan penyidikan yang transparan dan akuntabel.