Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Legalitas Praktik Digital blacklisting Asisten Rumah Tangga (ART) di Media Sosial: Analisis Benturan Pelindungan Data Pribadi dan Hak Keamanan Pemberi Kerja Farid Akbar Iskandar; Baginda Paras Muda Nasution; Agusmidah; Nita Nilan Sry Rezki Pulungan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.6396

Abstract

Praktik digital blacklisting terhadap asisten rumah tangga (ART) melalui media sosial semakin berkembang seiring meningkatnya penggunaan ruang digital dalam hubungan kerja domestik. Praktik tersebut dilakukan dengan menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi ART secara terbuka disertai tuduhan atau penilaian tertentu tanpa melalui mekanisme hukum formal. Dalam penelitian ini, digital blacklisting diartikan sebagai praktik penyebaran informasi pribadi seseorang melalui media sosial dengan tujuan memberikan peringatan atau penilaian tertentu kepada publik tanpa melalui mekanisme hukum yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum ART dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, legalitas praktik digital blacklisting berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), benturan antara hak privasi ART dan hak keamanan pemberi kerja, serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh ART sebagai korban digital blacklisting. Penelitian ini mengadopsi metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangan maupun pendekatan konseptual. Temuan ini mengungkapkan bahwasanya praktik digital blacklisting berpotensi melanggar hak privasi, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan mengenai pelindungan data pribadi dan perlindungan kehormatan dalam media elektronik. Selain itu, kedudukan hukum pekerja rumah tangga di Indonesia masih ada di dalam posisi yang rentan dikarenakan belum adanya pengaturan undang-undang khusus yang memberikan perlindungan komprehensif terhadap pekerja domestik. ART yang menjadi korban digital blacklisting pada dasarnya memiliki upaya perlindungan hukum melalui mekanisme pelindungan data pribadi, hukum pidana, gugatan perdata, maupun penyelesaian melalui pendekatan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi maupun perlindungan hukum pada pekerja rumah tangga dalam perkembangan ruang digital modern.