Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelaku di Kota Bengkulu. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih tingginya kasus pencabulan terhadap anak serta adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data yang digunakan terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polri serta orang tua atau wali dari anak yang mendapatkan perlindungan hukum, dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh gambaran yang komprehensif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah mengatur sanksi pidana yang tegas serta memberikan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban. Namun, dalam praktiknya penegakan hukum belum berjalan secara optimal. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, antara lain kesulitan dalam pembuktian, keterlambatan pelaporan, serta kondisi psikologis korban yang mengalami trauma. Selain itu, kendala lain yang dihadapi meliputi keterbatasan jumlah personel penyidik, rendahnya keterbukaan korban dan keluarga akibat stigma sosial, serta adanya hubungan emosional antara korban dan pelaku. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa efektivitas penegakan hukum masih perlu ditingkatkan melalui penguatan kapasitas aparat penegak hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, serta pendekatan yang lebih komprehensif terhadap perlindungan korban.