Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, tenaga medis, psikolog atau konselor, serta pihak yang terlibat dalam pelayanan rehabilitasi. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rehabilitasi dilaksanakan melalui tahapan penerimaan klien, asesmen, penentuan layanan rehabilitasi, rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pembinaan, pendampingan, pemantauan, serta koordinasi dengan instansi terkait. Rehabilitasi dilakukan sebagai mekanisme pemulihan bagi penyalahguna narkotika agar tidak hanya dipandang sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai korban yang membutuhkan penanganan medis, psikologis, dan sosial. Namun, pelaksanaannya belum sepenuhnya optimal karena masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran keluarga dan masyarakat, stigma sosial, lemahnya pengawasan pascarehabilitasi, serta kurangnya komitmen sebagian klien untuk pulih. Dengan demikian, rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu memiliki peran penting dalam pemulihan penyalahguna narkotika, tetapi masih memerlukan penguatan kelembagaan, peningkatan fasilitas, koordinasi lintas sektor, serta dukungan keluarga dan masyarakat.