Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi kebangkrutan pada perusahaan subsektor lembaga pembiayaan (multifinance) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 2020-2024. Penelitian ini menjadi relevan mengingat adanya fluktuasi kinerja keuangan dan peningkatan risiko kredit sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif deskriptif komparatif dengan membandingkan tiga model prediksi kebangkrutan, yaitu model Ohlson O-Score, Zmijewski X-Score, dan Grover G-Score. Populasi penelitian mencakup seluruh perusahaan lembaga pembiayaan yang terdaftar di BEI, dengan teknik pengambilan sampel menggunakan purposive sampling yang menghasilkan 16 perusahaan sebagai objek pengamatan selama 5 tahun dengan total 80 observasi. Data penelitian diperoleh melalui studi dokumentasi laporan keuangan tahunan yang telah diaudit yang diakses melalui website resmi Bursa Efek Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan variasi tingkat deteksi potensi kebangkrutan di antara ketiga model: (1) Model Ohlson mengklasifikasikan 88,75% observasi dalam kondisi sehat dan 11,25% dalam kondisi financial distress. (2) Model Zmijewski memberikan hasil yang paling konservatif dengan tingkat deteksi kebangkrutan tertinggi sebesar 16,25%. (3) Model Grover memberikan proyeksi paling optimis dengan mengklasifikasikan 90% observasi dalam kondisi sehat. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) merupakan satu-satunya perusahaan yang secara konsisten terindikasi mengalami potensi kebangkrutan oleh ketiga model selama periode penelitian. Simpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa setiap model memiliki sensitivitas yang berbeda terhadap rasio keuangan tertentu, sehingga penggunaan beberapa model secara simultan sangat disarankan untuk memperoleh hasil analisis yang lebih akurat dan komprehensif bagi para pemangku kepentingan.