Alya Tri Rahayu
Kriminologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Universitas Islam Riau

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Bea Cukai Tembilahan Dalam Penindakan Penyeludupan Pakaian Bekas Impor Ilegal Di Kota Tembilahan Alya Tri Rahayu; M Zulherawan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 3 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i3.6613

Abstract

Penyelundupan pakaian bekas impor ilegal menjadi isu yang mendesak karena dampaknya terhadap kestabilan ekonomi nasional, keberlanjutan industri tekstil lokal, kesehatan masyarakat, dan kerugian yang dialami negara akibat pelanggaran peraturan kepabeanan. Meningkatnya perdagangan pakaian bekas impor ilegal di Kota Tembilahan menyoroti pentingnya peran Bea Cukai sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan hukum di area perbatasan serta pelabuhan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis fungsi Bea Cukai Tembilahan dalam mengatasi penyelundupan pakaian bekas impor ilegal di Kota Tembilahan, serta untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan metode fenomenologis. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, yang melibatkan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan, anggota tim penindakan, pedagang, dan masyarakat sebagai partisipan penelitian. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pengelompokan, interpretasi, dan penarikan kesimpulan berdasarkan data yang diperoleh di lapangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa Bea Cukai Tembilahan telah menjalankan fungsinya melalui aktivitas pengawasan, patroli, penindakan, serta kolaborasi dengan instansi terkait untuk mengurangi masuknya pakaian bekas impor ilegal. Data penindakan pada tahun 2021 hingga 2025 menunjukkan penurunan jumlah kasus, yang mencerminkan efektivitas pengawasan meskipun masih ada hambatan seperti keterbatasan alat pengawasan, luasnya wilayah perairan, dan pola penyelundupan yang semakin terorganisir. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan kajian kriminologi, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan strategi pencegahan penyelundupan barang ilegal. Kesimpulan studi ini menegaskan bahwa peran Bea Cukai Tembilahan sangat krusial dalam memelihara stabilitas perdagangan dan melindungi masyarakat dari konsekuensi negatif pakaian bekas impor ilegal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kerjasama antarinstansi, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendukung efektivitas penindakan. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengeksplorasi efektivitas kebijakan penegakan hukum secara lebih luas dengan pendekatan kuantitatif atau komparatif di daerah lain.